KONSEP DAN PRINSIP UMUM PENILAIAN (KPUP)
1.0 Pendahuluan
1.1 Standar Penilaian Indonesia (SPI) adalah pedoman dasar pelaksanaan tugas penilaian secara profesional yang sangat penting artinya bagi para Penilai untuk memberikan hasil yang dapat berupa analisis, pendapat dan dalam situasi tertentu memberikan saran-saran dengan menyajikannya dalam bentuk laporan penilaian sehingga tidak terjadi salah tafsir bagi para pengguna jasa dan masyarakat pada umumnya.
1.2 SPI merujuk kepada Standar Penilaian Internasional (International Valuation Standard) memberi pedoman mengenai hal-hal yang bersifat fundamental antara lain tentang pendekatan, metode dan teknik penilaian yang berlaku secara internasional. Namun demikian, untuk beberapa situasi tertentu, yang antara lain ditimbulkan oleh hukum, perundang-undangan dan peraturan lainnya yang berlaku di Indonesia maupun kondisi ekonomi setempat, dapat digunakan penerapan yang bersifat khusus.
1.3 KPUP merupakan kerangka konseptual dari SPI dan memberikan gambaran mengenai hal-hal yang bersifat fundamental untuk memahami profesi Penilai dan penerapan SPI, dengan landasan moral berupa KEPI.
1.4 Landasan hukum dari kekayaan dan perekonomian nasional diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar -besar kemakmuran rakyat (Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3).
2.0 Penilaian dan Pertimbangan
Penerapan prinsip dalam SPI pada suatu proses penilaian harus memperhatikan faktor-faktor yang menjadi pertimbangan Penilai. Pertimbangan tersebut harus diterapkan secara objektif sehingga hasil penilaian tidak terlalu tinggi atau terlalu rendah, serta harus dilaksanakan dengan memperhatikan tujuan penilaian, dasar penilaian dan asumsi lain yang berlaku untuk penilaian.
3.0 Aset dan Properti
3.1 Pemahaman aset secara luas mencakup sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi. Dari perspektif keuangan dan akuntansi, aset adalah sumber daya ekonomi yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh suatu perseorangan/entitas atau Pemerintah dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan dapat diperoleh, serta dapat diukur dalam satuan uang. Dengan kata lain terminologi aset mewakili hubungan kepemilikan atau penguasaan yang dapat dikonversikan dalam bentuk moneter, termasuk uang kas.
Aset terdiri dari aset berwujud atau tak berwujud.
3.1.1 Manfaat ekonomi di masa depan dari suatu aset dapat mengalir ke badan usaha dengan berbagai cara, misalnya dengan penggunaan baik secara individual atau bersama -sama dengan aset lainnya untuk menghasilkan produk atau jasa yang kemudian dijual oleh badan usaha, atau melalui pertukaran dengan aset lainnya, atau digunakan sebagai penyelesaian kewajiban, atau pembagian kepada pemilik badan usaha.
3.1.2 Suatu aset diakui di dalam neraca apabila besar kemungkinan manfaat ekonomi di masa depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir ke badan usaha dan biaya atau nilainya dapat diukur secara andal.
3.2 Properti adalah konsep hukum yang mencakup kepentingan, hak dan manfaat yang berkaitan dengan suatu Properti terdiri atas hak kepemilikan, yang memberikan hak kepada pemilik untuk suatu kepentingan tertentu (specific interest) atau sejumlah kepentingan atas apa yang dimilikinya. Oleh karena itu, kita wajib memperhatikan konsep hukum dari properti yang meliputi segala sesuatu yang merupakan konsep kepemilikan atau hak dan kepentingan yang bernilai, berbentuk benda atau bukan (corporeal or non corporeal), berwujud atau tidak berwujud, dapat dilihat atau tidak, yang memiliki nilai tukar atau yang dapat membentuk kekayaan.
Penggunaan kata properti tanpa adanya kualifikasi atau penjelasan tambahan, dapat merujuk kepada real properti, personal properti atau jenis properti lainnya seperti perusahaan/badan usaha dan HKF atau kombinasi darinya.
3.3 Dalam konsep real properti, untuk membedakan antara real estate yang merupakan entitas fisik berupa tanah dan pengembangan di atasnya, dengan kepemilikannya yang merupakan konsep hukum, kepemilikan dari suatu real estate disebut real properti. *
Pengertian real properti merupakan penguasaan yuridis atas tanah yang mencakup semua hak atas tanah hubungan hukum dengan bidang tanah tertentu), semua kepentingan ( interest ), dan manfaat (benefit) yang berkaitan dengan kepemilikan real estat. Hak real properti biasanya dibuktikan dengan bukti kepemilikan (sertifikat atau surat-surat lain) yang terpisah dari fisik real estat. Oleh karena itu, real properti adalah suatu konsep nonfisik (atau konsep hukum).
Real estate dirumuskan sebagai tanah secara fisik dan benda yang dibangun oleh manusia yang menjadi satu kesatuan dengan tanahnya. Real estat adalah benda fisik berwujud yang dapat dilihat dan disentuh, bersama – sama dengan segala sesuatu yang didirikan pada tanah yang bersangkutan,di atas atau di bawah tanah.
Undang-undang No. 5 tahun 1 960 tentang Peraturan Dasar Pokok -Pokok Agraria (UUPA) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya mengatur tidak hanya hak -hak atas tanah saja, tetapi hak-hak atas tanah dan segala sesuatu yang menjadi satu kesatuan dengan tanah tersebut.
3.4 Tanah merupakan sesuatu yang mendasar bagi kehidupan dan keberadaan manusia, sehingga menjadi pusat perhatian bagi para ahli hukum, ahli geografi, ahli sosial, ahli ekonomi dan para ahli lainnya termasuk para penilai.
3.5 Penilaian tanah dengan asumsi tanah tersebut kosong, atau tanah dengan bangunan, berikut sarana pelengkap yang terdapat di atasnya (prasarana lingkungan, fasilitas sosial, dan utilitas umum) merupakan konsep Oleh karena itu, baik tanah kosong maupun tanah yang sudah dibangun dalam keadaan demikian disebut sebagai real estat. Nilai ekonomi akan tercipta berdasarkan kegunaan real estat, atau berdasarkan kapasitas untuk memuaskan kebutuhan dan keinginan masyarakat. Hal-hal yang berkaitan adalah keunikannya secara umum, ketahanan (durability), lokasi, pasokan (supply ) yang relatif terbatas, dan kegunaan spesifik dari bidang tanah yang bersangkutan. Nilai dalam konteks ekonomi diukur dalam terminologi moneter, dan ditentukan oleh kemauan dan kemampuan individu dan organisasi untuk menerjemahkan kegunaan real estat dalam terminologi moneter.
3.6 Dalam konteks penilaian untuk kepentingan Ganti Kerugian, istilah Properti Pertanahan digunakan sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2012, tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum adalah tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai.
3.7 Kepemilikan lainnya dari suatu kepentingan selain real estat (realty) disebut sebagai personal properti dengan benda fisiknya yang disebut personalti (personalty).
Personal properti meliputi kepemilikan pada benda berwujud atau tidak berwujud yang bukan merupakan real estat. Benda-benda ini tidak secara permanen menjadi satu kesatuan dengan real estat dan secara umum memiliki sifat dapat dipindahkan. Bentuk fisik dari personal properti disebut personalti.
3.8 Penilai dimaksudkan mereka yang memahami dan menerapkan disiplin ilmu ekonomi khususnya berkaitan dengan penyiapan dan pelaporan suatu kegiatan penilaian. Sebagai seorang yang profesional, Penilai harus memenuhi persyaratan pendidikan, pelatihan, kompetensi dan meningkatkan keterampilan profesional secara terus menerus. Mereka juga harus menunjukkan sikap moral yang tinggi dengan menjunjung KEPI, melakukan praktek penilaian secara profesional dengan mengacu kepada SPI.
3.9 Harga berubah dari waktu ke waktu akibat dampak khusus dan umum dalam perekonomian, aspek sosial, dan budaya. Aspek umum dapat mengakibatkan perubahan dalam tingkat harga dan kemampuan daya beli secara umum. Sedangkan perubahan dalam aspek khusus, seperti perkembangan teknologi, dapat mengubah permintaan dan penawaran, serta mengakibatkan perubahan harga yang signifikan.
3.10 Banyak prinsip umum yang diterapkan dalam penilaian properti, terutama penggunaan prinsip permintaan dan penawaran, kompetisi, substitusi, antisipasi atau ekspektasi, perubahan dan Prinsip-prinsip ini berpengaruh secara langsung atau tidak langsung terhadap tingkat kegunaan dan produktifitas properti. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa kegunaan properti mencerminkan pengaruh gabungan dari seluruh kekuatan pasar yang membentuk nilai dari suatu properti.
3.11 Dengan mengenali bahwa istilah properti merupakan konsep hukum, tetapi sering dipergunakan untuk merujuk pada real estate dan atau personality, SPI menerapkan istilah properti dalam penggunaan umumnya. Dalam konteks ini, istilah properti dapat diterapkan pada hak kepemilikan dan bendanya secara fisik yang dimiliki. Implementasi konvensi ini menjelaskan kepada kita akan perbedaan antara properti dalam konteks penilaian umumnya dan properti sebagai aset di dalam konvensi akuntansi.
3.12 Dalam standar ini istilah Aset memiliki pemahaman yang sama dengan Properti……….
untuk selanjutnta konsep dan prinsip umum penilaian, PENILAIAN DAN PERTIMBANGAN, ASSET DAN PROPERTI, silahkan klik:https://jasaappraisal.wordpress.com/2017/05/17/harga-biaya-dan-nilai-dalam-ilmu-penilaian/
sumber dari aslinya : Konsep dan Prinsip Umum Penilaian (KPUP) 4 SPI Edisi VI
2 comments
Pingback: Jasa konsultan Appraisal Nominal Tunjangan Anggota dan Pimpinan DPRD | Telp/WA: 081212 814843 / KJPP Kampianus dan Rekan
Pingback: Jasa konsultan Appraisal Nominal Tunjangan Anggota dan Pimpinan DPRD | Telp/WA: 081212 814843 / KJPP Endro, Kampianus dan Rekan