KONSEP DAN PRINSIP UMUM PENILAIAN-KPUP

Pentingnya KONSEP DAN PRINSIP UMUM PENILAIAN (KPUP)

Sekilas kami share Pentinya Konsep dan Prinsip umum Penilaian (KPUP) sebagai bahan awal dari sebuah penilaian sebuah asset.

 1. Pendahuluan

Memberi pedoman mengenai hal-hal yang bersifat fundamental antara lain tentang pendekatan, metode dan teknik penilaian yang berlaku secara internasional.

Landasan hukum  dari  kekayaan  dan  perekonomian  nasional  diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

2. Penilaian dan Pertimbangan

Penerapan prinsip dalam SPI pada suatu proses penilaian harus memperhatikan faktor-faktor yang menjadi pertimbangan Penilai. Pertimbangan tersebut harus diterapkan secara objektif sehingga hasil penilaian tidak terlalu tinggi atau terlalu rendah, serta  harus dilaksanakan dengan memperhatikan tujuan penilaian,  dasar penilaian dan asumsi lain yang berlaku untuk penilaian (appraisal).

3. Aset dan Properti

   Pemahaman aset secara  luas mencakup sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi. Dari perspektif keuangan dan akuntansi, aset adalah sumber daya ekonomi yang dimiliki dan/atau dikuasai, oleh suatu perseorangan/entitas atau Pemerintah dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan dapat diperoleh, serta dapat diukur  dalam  satuan  uang. Dengan  kata  lain  terminologi  aset     mewakili hubungan kepemilikan atau  penguasaan  yang  dapat  dikonversikan  dalam bentuk moneter, termasuk uang kas.

Aset terdiri dari aset berwujud atau tak berwujud. 

Manfaat ekonomi di masa depan dari suatu aset dapat mengalir ke badan usaha dengan berbagai cara, misalnya dengan penggunaan baik secara individual atau bersama -sama dengan aset lainnya untuk menghasilkan produk atau jasa yang kemudian dijual oleh badan usaha, atau melalui pertukaran dengan aset lainnya, atau digunakan sebagai   penyelesaian   kewajiban,  atau  pembagian kepada  pemilik badan usaha.  

Suatu aset diakui di dalam neraca apabila besar kemungkinan manfaat ekonomi di masa depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir ke  badan usaha  dan biaya  atau  nilainya   dapat diukur secara andal.

sumber dari aslinya : Konsep dan Prinsip Umum Penilaian (KPUP)                                                                                                  4  SPI Edisi VI
[soliloquy id="500"]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: