Our Services

Ruang Lingkup Pelayanan Kjpp Kampianus Dan Rekan

Jasa penilai semua asset anda, Legal,                        Profesional dan Jujur

Kantor jasa penilai asset

Sebagai sebuah Kantor Jasa Penilai Publik-KJPP, Maka KJPP Kampianus dan Rekan tentunya memiliki Ruang Lingkup pelayanan sebagaimana izin yang di berikan oleh pemerintah Republik Indonesia.                               KANTOR JASA PENILAI PUBLIK – “Kjpp KAMPIANUS DAN REKAN, memberikan ruang lingkup pelayanan, antara lain meliputi:

  1. Penilaian Property (Property Valuation)                                                                                                                                                                                                                                                                                            Jasa Pelayanan penilaian property yang kami tawarkan adalah, meliputi:
  1. Tanah dan bangunan beserta kelengkapannya, serta pengembangan lainnya atas tanah tersebut
  2. Instalasi dan peralatan yang dirangkai dalam satu kesatuan dan/atau berdiri sendiri yang digunakan dalam proses produksi.
  3. Alat transportasi, alat berat, alat komunikasi, alat kesehatan, alat laboratorium dan utilitas, peralatan mesin dan  Perlengkapan kantor, dan peralatan militer
  4. Pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan , dan kehutanan
  5. Pertambangan, Perminyakan, pelabuhan dan lain-lain

Gathering semua karyawan/i  KJPP  Kampianus and Partners

2. Jasa Pengawasa Pembiayaan proyek

Jasa pengawasan pembiayaan proyek ini dimaksudkan untuk mengkaji penggunaan dana untuk pembiayaan suatu proyek, apakah dana yang diperoleh dari kreditur telah sesuai dengan progress fisik proyek di lapangan, sehingga berfungsi sebagai pengendalian kredit bagi pihak kreditur.  Jasa pengawasan pembiayaan proyek, meliputi:

  1. Komplek perumahan dan townhouse
  2. Apartemen, rumah susun, dan hotel
  3. Pelabuhan dan Bangunan komersial lainnya
  4. Pertambangan, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, dan agribisnis
  5. Penilaian Aset Daerah. Jasa penilaian Aset Daerah mengacu pada dasar hukum SK Mendagri, sebagai berikut:

SK Mendagri No. 29 Tahun 2002, Pasal 105:

Untuk menyusun Neraca Awal Daerah, Kepala Daerah dapat secara bertahap melakukan penilaian terhadap seluruh Aset Daerah yang dilakukan oleh Lembaga Independen Bersertifikat bidang pekerjaan Penilaian Aset, dengan mengacu pada Pedoman Penilaian Aset Daerah yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri.

SK Mendagri No. 12, Tahun 2003:

Pasal 2 : Obyek penilaian barang daerah meliputi barang daerah yang dimiliki atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah yang memiliki nilai ekonomis.                                                                                                                                                      Pasal 15: Gubernur, Bupati/Walikota melaporkan Hasil Penilaian barang Daerah kepada Menteri Dalam Negeri.

3. Penilaian Properti Untuk Kepentingan Pembangunan

Jasa penilaian property untuk ganti rugi mengacu pada dasar hukum ganti rugi, sebagai berikut:

  1. Keputusan Presiden (Keppres) No. 55 tahun 1993
  2. Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005
  3. Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005
  4. Petunjuk Teknis Kepala BPN No. 03 Tahun 2007
  5. Sebagaimana dalam Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 Pasal 15 berbunyi:
  • Nilai Jual Objek Tanah (NJOP) atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan Nilai Jual Objek Pajak tahun berjalan berdasarkan penilaian lembaga/tim penilai harga tanah yang ditunjuk Panitia.
  • Nilai Jual Bangunan yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab dibidang bangunan.
  • Nilai Jual Tanaman yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab dibidang pertanian.
  • Dalam rangka menetapkan dasar perhitungan ganti rugi oleh lembaga Penilai Harga Tanah ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur.

4. Penilaian Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan

Penilaian atas Pengadaan tanah untuk kepentingan umum, antara lain meliputi:

  1. Jalan umum, jalan tol, dan rel kereta api
  2. Bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, dan terminal
  3. Waduk, bendungan irigasi, dan property pengairan lainnya
  4. Tempat Pembuangan Sampah Terpadu
  5. Fasilitas Keselamatan Umum
  6. Pembangkit, distribusi tenaga listrik, dan transmisi

Landasan pemberian ganti rugi atau kompensasi adalah menganut azas keadilan dan kelayakan, agar masyarakat bersedia untuk melepaskan haknya.

5. Pendidikan dan Pelatihan (Training and Education)

Sebagaimana sama – sama kita sadari bahwa pelatihan dan pendidikan sangat penting dalam meningkatkan kwalitas sumber daya sebuah organisasi. Pelayanan pendidikan dan pelatihan ditujukan untuk pengembangan kompetensi, yang diselenggarakan melalui  worshop, seminar, kursus pendidikan dan pelatihan.  Beberapa Materi pendidikan dan pelatihan yang kami tawarkan adalah meliputi:

Pelatihan “Penilaian Aset”

Pelatihan “Highest and Best Use”

Pelatihan “Penilaian Bisnis”

Pelatihan “Penilaian Aktiva Tidak Berwujud”

Pelatihan “Perencanaan Bisnis”

Pelatihan “Studi Kelayakan Bisnis”

Ruang Lingkup Pelayanan Kjpp Kampianus dan Rekan ini akan lebih di bahas secara detail di masing2 artikel pembahasan. Sehingga setiap pengunjung website Ruang Lingkup pelayanan Kjpp Kampianus dan Rekan dapat mengetahui dan memahami ruang lingkup apa saja yang Kjpp Kampianus dan Rekan. untuk detail penilaian property, pengawasan pembiayaan proyek, kantor jasa penilai asset, jasa appraisal silahkan menghubungi kami.

 

Regard

Manajemen

[soliloquy id="500"]
error:
Open chat
1
Hello
Can i help you ?