Jasa Appraisal Asset BPPKAD

Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah

Tugas & Fungsi Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah-BPPKAD :

Peraturan Daerah (Bupati) melekat tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan  Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset sebuah Daerah Kabupaten. Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset Daerah. Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah-BPPKAD dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. BPPKAD hadir untuk “Optimalisasi Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah”.  Sudahkah? “Optimalisasi Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah” bekerja optimal untuk pengelolaan asset daerah anda??????. Atau asset daerah tidak di Kelola dengan baik sesuai fungsinya?. pentingkah Jasa Appraisal Asset BPPKAD?

Jasa Appraisal asset BPPKAD

KJPP sebagai jasa appraisal asset BPPKAD harus siap memberikan jasa penilaian asset BPPKAD-Badan pendapatan, Pengelolaan Keauang dan Aset Daerah untuk seluruh Indonesia (Kabupaten dan Kota). Bukan rahasia lagi, demikian banyak asset-asset pemerintah daerah yang tidak lagi berfungsi sesuai peruntukannya, adanya terlantar, rusak, menunggang Pajak dan berpindah tangan kepada pribadi (Pejabat sebelumnya) tampa memiliki dokumen yang jelas. Untuk melakukan penilaian terhadap asset-asset bppkad tersebutlah dibutuhkan kehadiran jasa appraisal asset bppkad sebelum di lakukan pembekuan, lelang, jual beli dan lain-lain. Sehingga nilai sebuah asset daerah terdokumentasi dengan baik demikian juga peruntukannya. BPPKAD  mempersiapkan semua dokumen aaset terkait dan di berikan copynya ke jasa appraisal asset bppkad lalu jasa penilai asset bppkad melakukan survey dan penilaian dimana lokasi asset tersebut berada.

Jasa Appraisal Asset BPPKAD atau konsultan penilai asset bppkad  nantinya akan memberikan laporan hasil penghitungan terhadap masing-masing objek kepada BPPKAD selaku pemberi tugas (SPK), dan BPPKAD selakukan proses selanjutnya sesuai kebutuhannya di sebuah daerah. Jasa Appraisal Asset BPPKAD atau konsultan penilai asset bppkad harus independent juga objektive. detail proses penilaian dengan konsultan penilai asset bppkad atau jasa appraisal asset, anda dapat menghubungi no contact dibawah ini.

[soliloquy id="500"]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error:
Open chat
1
Hello
Can i help you ?