Proses pengambilan sumpah di pengadilan negeri dan Agama

Proses pengambilan sumpah di pengadilan negeri dan Agama sebelum melakukan appraisal asset

Proses mengangkat sumpah di Pengadilan Negeri dan Agama sebelum melakukan appraisal aset biasanya dilakukan oleh para penilai publik (appraiser) yang baru mendapatkan izin praktik dari pemerintah (melalui Kementerian Keuangan dan/atau MAPPI), sebagai bentuk pengukuhan dan komitmen profesionalisme.

Berikut penjelasan lengkap Proses pengambilan sumpah di pengadilan negeri dan Agama:

🔹 Mengapa Harus Angkat Sumpah di Pengadilan?

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (misalnya untuk KJPP), seorang penilai wajib:

  1. Mengangkat sumpah jabatan di hadapan Ketua Pengadilan Negeri sesuai domisili.
  2. Menandatangani berita acara sumpah.
  3. Sumpah ini menjadi syarat sah untuk mulai melaksanakan pekerjaan sebagai penilai, termasuk melakukan appraisal aset.

🔹 Dasar Hukum Umum Proses pengambilan sumpah di pengadilan negeri dan Agama:

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait jasa penilai publik.

  1. UU Jabatan Notaris, Akuntan Publik, dan profesi lainnya yang mengharuskan sumpah jabatan.
  2. Untuk penilai, MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia) juga menetapkan kode etik yang menuntut sumpah integritas dalam Proses mengangkat sumpah di Pengadilan Negeri dan Agama sebelum melakukan appraisal aset .

🔹 Isi Sumpah Umumnya:

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan menjalankan tugas saya sebagai penilai publik dengan jujur, objektif, dan bertanggung jawab, serta akan memegang teguh kode etik profesi dan ketentuan hukum yang berlaku…………..”(Terdapat variasi isi tergantung kebijakan pengadilan setempat).

🔹 Prosedur Umum Pengangkatan Sumpah Proses pengambilan sumpah di pengadilan negeri dan Agama:
  1. Pengajuan permohonan ke Pengadilan Negeri setempat.
  2. Melampirkan:
  3. SK Penetapan sebagai Penilai Publik (Proses mengangkat sumpah di Pengadilan Negeri dan Agama sebelum melakukan appraisal aset)
  4. KTP, NPWP, dan dokumen pendukung lainnya
  5. Menentukan jadwal sumpah
  6. Pelaksanaan sumpah di hadapan hakim
  7. Mendapatkan berita acara sumpah sebagai bukti legal.
🔹 Kapan Wajib Dilakukan Proses pengambilan sumpah di pengadilan negeri dan Agama?

➡️ Sebelum melaksanakan pekerjaan appraisal atau sebelum menandatangani laporan penilaian aset atas nama pribadi atau KJPP.  Jika belum melakukan sumpah, hasil appraisal dianggap tidak sah secara hukum.  Pengangkatan sumpah ini, banyak di lakukan dengan tujuan appraisal untuk LELANG baik Lelang oleh Pengadilan Sendiri atau oleh Kurator.

🔹 Catatan Penting untuk KJPP-Proses mengangkat sumpah di Pengadilan Negeri dan Agama sebelum melakukan appraisal aset:

  1. Penilai yang belum bersumpah tidak boleh melakukan penilaian atau menandatangani laporan resmi.
  2. KJPP harus memastikan setiap tenaga penilai telah sah dan legal (Proses mengangkat sumpah di Pengadilan Negeri dan Agama sebelum melakukan appraisal aset).  detail Proses mengangkat sumpah di Pengadilan Negeri dan Agama sebelum melakukan appraisal aset, silahkan menghubungi kami KJPP KAMPIANUS DAN REKAN.
[soliloquy id="500"]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: