JASA KONSULTAN PENILAI ASSET

JASA KONSULTAN PENILAI ASSET-Standard Penilai Indonesia-SPI

JASA KONSULTAN PENILAI ASSET-Penilaian Indonesia atau SPI adalah Standar yang dipakai oleh JASA KONSULTAN PENILAI ASSET untuk melakukan kegiatan penilaian. SPI bersifat wajib (mandatory) bagi semua Penilai yang melakukan kegiatan penilaian di Indonesia. Sifat wajib ini juga di atur di dalam (Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI). SPI ditetapkan oleh Organisasi Profesi Penilai Indonesia yang lebih dikenal sebagai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).

Proses Penilaian Asset

Penilaian adalah Proses pekerjaan untuk memberikan opini tertulis atas sebuah objek …. …nilai ekonomi…….suatu objek penilaian sesuai dengan SPI (Standard Penilai Indonesia).…..Nilai apa?…..untuk apa?……apa objeknya?……..dan siapa yang melakukannya?????……. sehingga proses penilaian asset tersebut harus jelas dan tidak memihak.

Siapa yang di sebut penilai itu?

  1. Profesi Penilai
    • Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
    • Penilai Pemerintah adalah Penilai Pegawai negeri sivil di lingkungan pemerintahan yang diangkat oleh kuasa menteri keuangan serta di beri tugas, wewenang, juga tanggungjawab untuk melakukan penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen.
      • Penilai Publik – PMK 1012014
    • Penilaian adalah proses pekerjaan untuk memberikan Opini tertulis atas nilai ekonomi suatu objek penilaian sesuai dengan SPI
    • Penilai adalah seseorang yang memiliki kompetensi dalam melakukan kegiatan penilaian, yang sekurang-kurangnya telah lulus pendidikan awal penilaian.
  • Penilai Publik adalah Penilai yang telah memperoleh Izin dari menteri untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri. Penilai harta publik ini harus telah memenuhi standar penilai yang telah di tetapkan oleh standar penilai Indonesia.

Maksud dan Tujuan SPI-Standard Penilai Indonesia

Maksud dan tujuan standar penilai Indonesia (spi) memiliki beberapa tujuan yang mulia, beberapa diantaranya adalah:

  1. Menentukan dan Memahami kebutuhan dan persyaratan dari pemberi tugas (Tugas Penilaian)
  2. Memajukan penggunaan dasar penilaian (Dasar Nilai).
  3. Memajukan asumsi secara konsisten dalam penilaian (asumsi).
  4. Membantu Penilai untuk mencapai Kompetensi Profesional (kompetensi)
  5. Referensi dalam laporan penilaian yang mengandung informasi yang jelas, akurat dan memadai sehingga tidak menyesatkan.

Apa yang di atur dalam standard?

  1. Standard yang mengatur proses dan pelaporan penilaian (standard penilaian atau standard teknis)
  • Umumnya di terima prinsip dan prosedur penilaian untuk pelaksanaan dan pelaporan penilaian
  1. Standard yang mengatur kompetensi penilai (standard Profesional)
  • Sebagai Etik dan tolak ukur untuk berpraktek kemampuan dan kompetensi sebagai penilai profesional.

Seorang Jasa Konsultan Penilai Asset harus memiliki payung hukum yang jelas dengan bukti Memiliki No MAPPI yang terdaftar (no keanggotaan). Contoh penilai publik yang memiliki payung hukum dari kementerian keuangan adalah KJPP Kampianus Roman SE (www.kjppkampianusdanrekan.com ). Jasa konsultan penilai asset harus memiliki kantor dan karyawan berikut tenaga ahli yang jelas.

Untuk detail jasa konsultan penilai asset, silahkan menghubungi kami:

KJPP Kampianus Dan rekan

www.kjppkampianusdanrekan.com

E: jasapenilaiasset@gmail.com

[soliloquy id="500"]
error:
Open chat
1
Hello
Can i help you ?