Our Services

Ruang Lingkup Pelayanan KJPP Kampianus dan Rekan

Jasa penilai seluruh aset Anda — Legal, Profesional, dan Jujur

Sebagai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) resmi, KJPP Kampianus dan Rekan memiliki ruang lingkup pelayanan sesuai izin yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Berikut adalah layanan utama yang kami sediakan.

1. Penilaian Properti (Property Valuation)

Kami menyediakan layanan penilaian aset secara menyeluruh, meliputi:

A. Tanah & Bangunan

  • Tanah kosong maupun tanah yang sudah dikembangkan

  • Bangunan beserta seluruh fasilitas dan kelengkapannya

  • Pengembangan atas tanah seperti pergudangan, perkantoran, dan fasilitas komersial

B. Instalasi & Peralatan Produksi

  • Mesin produksi

  • Peralatan pabrik

  • Instalasi yang berdiri sendiri maupun satu kesatuan proses produksi

C. Alat Transportasi & Peralatan Khusus

  • Alat berat

  • Alat transportasi

  • Alat laboratorium, alat kesehatan, alat komunikasi

  • Peralatan kantor dan perlengkapan militer

D. Sektor Pertanian & Sumber Daya Alam

  • Pertanian dan perkebunan

  • Peternakan dan perikanan

  • Kelautan dan kehutanan

E. Aset Pertambangan & Perminyakan

  • Aset tambang

  • Aset perminyakan

  • Pelabuhan dan fasilitas pendukung lainnya

2. Jasa Pengawasan Pembiayaan Proyek

Layanan ini bertujuan memastikan penggunaan dana proyek sesuai dengan progres fisik di lapangan. Laporan kami membantu kreditur melakukan pengendalian kredit secara akurat.

Meliputi:

  • Komplek perumahan dan townhouse

  • Apartemen, rumah susun, dan hotel

  • Pelabuhan dan bangunan komersial

  • Proyek pertambangan, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, dan agribisnis

Dasar Hukum:

Mengacu pada ketentuan pengawasan pembiayaan yang berlaku dan standar penilaian nasional.

3. Penilaian Aset Daerah

Layanan ini mengacu pada SK Mendagri No. 29 Tahun 2002 dan SK Mendagri No. 12 Tahun 2003, dengan ruang lingkup:

  • Penilaian seluruh aset daerah yang dimiliki atau dikuasai pemerintah daerah

  • Penyusunan Neraca Awal Daerah

  • Pelaporan hasil penilaian kepada Menteri Dalam Negeri melalui kepala daerah

4. Penilaian Properti untuk Kepentingan Pembangunan

Layanan appraisal untuk kepentingan ganti rugi dan pengadaan tanah, mengacu pada dasar hukum:

  • Keppres No. 55 Tahun 1993

  • Perpres No. 36 Tahun 2005

  • Perpres No. 65 Tahun 2006

  • Petunjuk Teknis BPN No. 03 Tahun 2007

Objek Penilaian:

  • Nilai tanah (NJOP dan nilai nyata)

  • Nilai bangunan

  • Nilai tanaman

  • Penilaian oleh Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk pemerintah

5. Penilaian Tanah untuk Kepentingan Umum

Cakupan penilaian tanah meliputi:

  • Jalan umum, jalan tol, dan rel kereta api

  • Bandara, pelabuhan, terminal, dan stasiun

  • Waduk, bendungan, irigasi, dan infrastruktur pengairan

  • Tempat pembuangan sampah terpadu

  • Fasilitas keselamatan umum

  • Pembangkit listrik, jaringan distribusi, dan transmisi

Azas yang digunakan adalah keadilan dan kelayakan agar masyarakat bersedia melepaskan hak atas tanahnya.

6. Pendidikan & Pelatihan (Training and Education)

Kami menyediakan program pengembangan kompetensi meliputi:

  • Pelatihan Penilaian Aset

  • Pelatihan Highest and Best Use (HBU)

  • Pelatihan Penilaian Bisnis

  • Pelatihan Penilaian Aktiva Tidak Berwujud

  • Pelatihan Perencanaan Bisnis

  • Pelatihan Studi Kelayakan Bisnis

Program dapat berupa workshop, seminar, kursus, maupun in-house training.

Penutup

Seluruh ruang lingkup layanan KJPP Kampianus dan Rekan akan dibahas secara lebih detail pada artikel-artikel berikutnya. Untuk informasi mengenai penilaian properti, pengawasan pembiayaan proyek, atau jasa penilai aset lainnya, silakan menghubungi kami.

[soliloquy id="500"]
error: